Gratis Denda PBB Tahun 2021

RHTY 10 Desember 2021 08:57:01 WIB

Kedungkeris - (SIDA) Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan gratis denda adminitrasi bagi masyarakat. Denda Pajak yang dibebsakan adalah pajak PBB-P2 yaitu Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 1995 sampai dengan 2021. Batas akhir pembayaran pajak sampai 31 Desember 2021 diloket pembayaran pajak yang disediakan, seperti BPD DIY diseluruh kantor cabang. 

Ayoo, gunakan fasilitas bebas denda.

Orang BIJAK taat PAJAK!! 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar