• Mewujudkan Desa Kedungkeris Berwibawa dan Berbudaya
  • |
  • Alamat : JL.Nglipar - Wonosari Km.03, Kwarasan Kulon, Kedungkeris, Nglipar, Gunungkidul  Pos : 55852, E-mail : desa_kedungkeris@yahoo.com
  • |
  • Selamat Datang di Website Pemerintah Kalurahan Kedungkeris Kapanewon Nglipar Kabupaten Gunungkidul
  • |
  • Kritik dan Saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan
  • |
  • Tetap Patuhi Protokol Kesehatan untuk memutuskan penyebaran Virus Covid-19
  • |

Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan PBB-P2

RHTY 17 Januari 2022 11:17:54 WIB

Kedungkeris - (SIDA) Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 973/183 tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2) bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul memperpanjang penghapusan sanksi administratif denda tunggakan PBB-P2 mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Denda Pajak yang dibebsakan adalah pajak PBB-P2 yaitu Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 1995 sampai dengan 2021. 

Segera bayar pajak PBB-P2 Anda, dan manfaatkan bebas dendanya.

Orang BIJAK taat PAJAK...!!!

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar