Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administrasi Tunggakan PBB-P2

RHTY 17 Januari 2022 11:17:54 WIB

Kedungkeris - (SIDA) Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 973/183 tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2) bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul memperpanjang penghapusan sanksi administratif denda tunggakan PBB-P2 mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Denda Pajak yang dibebsakan adalah pajak PBB-P2 yaitu Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 1995 sampai dengan 2021. 

Segera bayar pajak PBB-P2 Anda, dan manfaatkan bebas dendanya.

Orang BIJAK taat PAJAK...!!!

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar