Pemda DIY Resmikan Program RTLH Terintegrasi di Kedungkeris

RHTY 23 Desember 2024 15:33:43 WIB

Kedungkeris (SIDA) – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi meluncurkan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terintegrasi tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul, tepatnya di Padukuhan Kwarasan Wetan, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam, Senin (23/12).

Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa program ini tidak hanya membangun rumah layak huni tetapi juga infrastruktur pendukung seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, dan tugu lar badak.

“Keberhasilan program ini melibatkan peran serta dari pemerintah pusat, daerah, kalurahan, CSR, hingga masyarakat, telah berperan aktif melalui semangat gotong royong”, imbuhnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar