Satpol PP Mengadakan Sosialisasi Bea Cukai Khusus Rokok

Yeni Fatimah 11 Agustus 2026 14:07:54 WIB

KEDUNGKERIS (SIDA) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi peraturan daerah terkait Bea Cukai Khusus Rokok di Balai Kalurahan Kedungkeris, Selasa (11/8/2026). Sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha perdagangan rokok, terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai bea cukai rokok. Hal ini bertujuan untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara melalui kepatuhan perpajakan.

Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan dan aktif bertanya dalam sesi diskusi, terutama terkait cara membedakan pita cukai asli dan palsu, serta prosedur perdagangan rokok yang sesuai aturan. Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung penegakan ketentuan bea cukai rokok di lingkungan masing-masing.

Diharapkan setelah sosialisasi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan bea cukai rokok semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan tercipta tatanan masyarakat yang tertib dan sejahtera.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial