PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
19 Oktober 2017 12:29:18 WIB
Syarat- syarat :
- Pengantar RT, RW, dan Dukuh
- Surat Keterangan dari bidan/dokter
- KTP kedua orangtua asli dan fotocopy
- KTP dua orang saksi asli dan fotocopy
- KTP pelapor asli dan fotocopy
- Akta Nikah asli dan fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Materai 6000 bila dikuasakan
Akta Kelahiran : 1,2,3,4,5,6
Akta Kematian : 1,2,4,5,7
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |