PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN

19 Oktober 2017 12:29:18 WIB

Syarat- syarat :

  1. Pengantar RT, RW, dan Dukuh
  2. Surat Keterangan dari bidan/dokter
  3. KTP kedua orangtua asli dan fotocopy 
  4. KTP dua orang saksi asli dan fotocopy
  5. KTP pelapor asli dan fotocopy
  6. Akta Nikah asli dan fotocopy 
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Materai 6000 bila dikuasakan

Akta Kelahiran : 1,2,3,4,5,6

Akta Kematian : 1,2,4,5,7

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar