Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan
Yeni Fatimah 09 September 2026 12:16:56 WIB
A. TUGAS
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :
- Menggali aspirasi Masyarakat;
- Menampung aspirasi Masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
- Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- Membentuk panitia pemilihan Lurah;
- Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. FUNGSI
Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Lurah.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- DAFTAR ANGGOTA TIM PENGGERAK PKK KALURAHAN
- Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan
- SOTK BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN
- Herbalife Indonesia, Launching Program Pencegahan Stunting dan Optimalisasi Sanitasi
- Kalurahan Kedungkeris Salurkan CPP 2026
- Saluran Informasi Pelayanan
- Kelompok Informasi Masyarakat
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











