Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan

Yeni Fatimah 09 September 2026 12:16:56 WIB

A. TUGAS

    Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi Masyarakat;
  2. Menampung aspirasi Masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. Membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. FUNGSI

    Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Lurah.
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial