Lowongan Perangkat Desa Kedungkeris
RHTY 23 Agustus 2019 10:10:37 WIB
Kedungkeris (SIDA) - Pemerintah Desa Kedungkeris pada Tahun 2019 akan menguatkan kembali struktur Pemerintahan Desa yang mengalami kekosongan jabatan. Kursi Jabatan Perangkat Desa yang akan dilakukan pengisian sebanyak 2 (dua) kursi jabatan yaitu Kepala Urusan Keuangan dan Dukuh Kwarasan Kulon. Berikut informasi terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Pemerintah Desa Kedungkeris membuka lowongan Perangkat Desa
untuk menduduki Jabatan sebagai:
# Kepala Urusan Keuangan 1 orang; dan
# Dukuh Kwarasan Kulon 1 orang
Pendaftaran dibuka mulai hari Selasa tanggal 27 Agustus s/d 04 September 2019
Jam 09.00 s/d 14.00 WIB
(pada hari dan jam kerja)
Syarat:
- Penduduk Warga Negara Republik Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun terhitung pada saat pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa Kedungkeris diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
Surat permohonan dilampiri:
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup; (surat pernyataan disediakan panitia atau download di web desa)
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup; (surat pernyataan disediakan panitia atau download di web desa)
- Fotokopi ijazah pendidikan yang dimiliki dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
- Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
- Surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 (lima) tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai cukup, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
- Fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sejumlah 4 lembar dan 3 x 4 cm sejumlah 2 lembar, dan ;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- Surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya;
- Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
- Surat izin dari pimpinan/atasan bagi karyawan/pegawai yang terikat kontrak;
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Kedungkeris jika diangkat menjadi Perangkat Desa; (surat pernyataan disediakan panitia atau download di web desa)
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri selama proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa; (surat pernyataan disediakan panitia atau download di web desa)
**Format surat pernyataan dapat didownload dilaman https://kedungkeris-nglipar.desa.id (dibawah ini)**
Ketentuan Pendaftaran:
- Surat permohonan tertulis beserta kelengkapannya dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
- 1 (satu) eksemplar asli; dan
- 1 (satu) eksemplar fotokopi.
- Surat permohonan dimasukkan ke dalam stopmap berwarna:
- Biru untuk jabatan Kepala Urusan Keuangan; dan
- Kuning untuk jabatan Dukuh Kwarasan Kulon;
- Persyaratan berupa foto berwarna terbaru berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan Pakaian Sipil Lengkap;
- Bakal Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
>> Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia penjaringan dan penyaringan atau seleksi di Sekretariat Kantor Kepala Desa Kedungkeris <<
Dokumen Lampiran : Surat Pernyataan Permohonan Calon Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |