Pendaftaran Calon Kepala Desa Kedungkeris

RHTY 22 September 2019 11:17:37 WIB

Kedungkeris (SIDA)-BPD Desa Kedungkeris bersama dengan 56 Desa se-Kabupaten Gunungkidul pada tahun ini, melakukan kegiatan Pendaftaran Calon Kepala Desa Kedungkeris. Dalam menjalankan agenda kegiatan sesuai scedule yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gunungkidul, Panitia Pemilihan Kepala Desa menjadwalkan sosialisasi dan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Kedungkeris pada tanggal 21 s/d 29 September 2019. Berikut informasi lebih lengkapnya;

Panitia Pilkades Desa Kedungkeris

membuka Pendaftaran Kepala Desa

 

Pendaftaran dan sosialisasi dimulai

hari Sabtu tanggal 21 September s/d 29 September 2019

Jam 09.00 s/d 15.00 WIB

 

 

#Syarat :

1.      Penduduk Warga Negara Republik Indonesia.

2.      Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat.

3.      Berusia paling rendah 25 tahun terhitung pada saat pendaftaran;

4.      Sehat jasmani dan rohani;

5.      Berkelakuan baik;

6.      Tidak sedang  menjalani  pidana  penjara  atau  kurungan;

7.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali masa pidana telah lewat 5 (lima) tahun pada saat bakal Calon Kepala Desa melakukan pendaftaran dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

8.      Tidak  dicabut  hak  pilihnya;

9.      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan  diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;

10.  Belum  pernah  diberhentikan  tidak  dengan  hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan  penyelenggara  pemerintahan  desa  atau  dalam jabatan  negeri lainnya;

11.  Bersedia  bertempat  tinggal  di  Desa  Kedungkeris selama menjabat;

12.  Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

13.  Bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya

14.   Surat Permohonan menjadi Kepala Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Ketua BPD Desa Kedungkeris melalui Panitia diatas kertas segel atau bermeterai cukup;

 

#Surat permohonan dilampiri:

a.     surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b.     surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.     fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d.     fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e.     surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;

f.       surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;

g.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;

h.     Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;

i.       surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Umum dan/atau militer;

j.       surat pernyataan bahwa tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

k.     surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal calon kepala desa yang pernah menjalani penjara;

l.       surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal calon kepala desa yang pernah menjalani pidana penjara; 

m.   surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintah bagi yang memiliki, dengan dilampiri fotocopy SK pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

n.     surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; 

o.     surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; 

p.     surat pernyataan tidak  pernah  menerima sanksi diberhentikan tidak  dengan  hormat  atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri; 

q.     surat pernyataan  pernah  menerima sanksi diberhentikan tidak  dengan  hormat  atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri bagi yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat atau yang disebut dengan istilah lain dari jabatan penyelenggara pemerintah desa atau dalam jabatan  negeri; 

r.      surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa Kedungkeris selama menjabat; 

s.     fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

t.      daftar riwayat hidup;

u.    foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 5 lembar;

v.     surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

w.    surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Polisi Republik Indonesia;

x.     surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa;

y.     surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa;

z.      surat izin cuti dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan

aa.  naskah visi dan misi bakal calon Kepala Desa.

 

Format surat pernyataan dapat didownload dilaman https://kedungkeris-nglipar.desa.id

 

#Ketentuan Pendaftaran:

 

1.    Surat permohonan tertulis beserta kelengkapannya dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu :

a.     1 (satu) eksemplar asli bermetarai; dan

b.     2 (dua) eksemplar fotokopi.

2.    Surat permohonan dimasukkan ke dalam stopmap berwarna coklat:

3.    Persyaratan berupa foto berwarna terbaru berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan Pakaian Sipil Lengkap dan soft file foto dikumpulkan menggunakan compact disk (CD).

4.    Bakal Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

 

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia

di Sekretariat Balai Desa Kedungkeris

Dokumen Lampiran : Surat Pernyataan Permohonan Bakal Calon Kepala Desa


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar