Penetapan APBKal 2021 Bersama Bamuskal
YENI FATIMAH 06 Maret 2021 23:34:56 WIB
Kedungkeris (SIDA) – Angaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau yang disebut APBKal menjadi syarat penting dalam pencairan atau penyaluran dana baik dari APBN maupun APBD. APBKal harus dilakukan pembahasan antara Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan Pemerintah Kalurahan, yang kemudian disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan (Peraturan Desa). Pemerintah kalurahan Kedungkeris telah mentetapkan APBKal Tahun Anggaran 2021, pada hari Rabu (30/12).
Pembahasan dan kesepakatan bersama antara Bamuskan dan Pemerintah Kalurahan digelar di Aula Balai Kalurahan dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditahun 2021 di fokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa selama 12 bulan dan kegiatan pembangunan yang sempat direfocusing ditahun 2020. Dengan tetap mentaati petunjuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Bupati Gunungkidul.
“Sesuai dengan aturan terbaru bahwa kalurahan harus menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa selama 12 bulan, PKTD dan penanganan covid-19. sisanya dianggarkan untuk pembangunan yang kemarin sempat terpending di Tahun 2020 karena untuk penanganan Covid-19,” jelas Rusdi Martono, S.Pd. selaku Lurah Kedungkeris.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |