Bersama Bamuskal, Pemerintah Kalurahan Kedungkeris Tetapkan APBkal 2022

YENI FATIMAH 18 April 2022 14:19:22 WIB

Kedungkeris (SIDA) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) menjadi syarat utama dalam pencairan dana kalurahan. Pemerintah Kalurahan Kedungkeris telah menetapkan APBKal Tahun Anggaran 2022 bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan, Jumat (31/12) kemarin.

Penggunaan dana masih diprioritaskan untuk belanja bidang 5 (lima) yaitu Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih berlanjut di tahun ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengamanatkan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen). Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dalam pasal 5 ayat 4 bahwa Dana Desa harus ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8%(delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa. Semua kegiatan yang tertuang dalam APBKal Kedungkeris diharapkan mampu memulihkan ekonomi masyarakat di masa pandemi ini.

Pembahasan APBKal 2022 diakhiri dengan penandatangan bersama Berita Acara Sidang Pembahasan dan Penetepan APBKal Tahun Anggaran 2022.

Dokumen Lampiran : BERSAMA BAMUSKAL, PEMERINTAH KALURAHAN KEDUNGKERIS TETAPKAN APBKAL 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar