KEDUNGKERIS TETAPKAN APBKAL 2024

RHTY 29 Februari 2024 15:42:20 WIB

Kedungkeris (SIDA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan harus segera ditetapkan karena sebagai syarat pencairan Alokasi Dana dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah ke Pemerintah Kalurahan. APBKal harus ditetapkan sebelum Januari 2024, Pemerintah Kalurahan Kedungkeris bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024, Jumat (29/12) di Aula Balai Kalurahan Kedungkeris.

Penyusunan APBKal melalui beberapa tahapan mulai dari perencanaan, pembahasan dan penetapan. Rencana Anggaran Belanja (RAB) diajukan oleh pelaksana kegiatan yang diambil dari hasil musyawarah kalurahan. RAB tersebut disetujui dan ditetapkan pada sidang pembahasan dan penetapan oleh Pemerintah Kalurahan Kedungkeris bersama Bamuskal.

Hasil dari sidang bersama Bamuskal tertuang dalam Peraturan Kalurahan Nomor 7 tahun 2023.

 

Dokumen Lampiran : KEDUNGKERIS TETAPKAN APBKAL 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar